Negara Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut diaturdalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Negara hukum minimal harus mempunyai ciri-ciri tertentu seperti :

  • Pengakuan dan perlindungan HAM.
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
  • Legalitas dari tindakan negara/pemerintah dalam arti tindakan aparatur negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hukum yaitu aturan-aturan hidup yang mengatur hubungan antar manusia yang hidup bersama dalam satu kumpulan manusia atau masyarakat. Hukum memiliki fungsi mengatur hubungan antar negara dengan masyarakat dan hubungan antar warga masyarakat, agar kehidupan di dalam masyarakat berjalan dengan tertib dan lancar.

Tujuan hukum menurut aliran utilitarianism adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum. Di samping azas keadilan dan azas kepastian hukum, azas kemanfaatan harus sudah mulai diperhatikan dalam penyusunan peraturan perudangan-undangan.

Teori hukum pidana mengatur pembedaan antara mala in se dan mala prohibita. Mala in se adalah tindakan disebut jahat karena tindakan itu sendiri (evil in itself), contohnya adalah pencurian, pembunuhan, penipuan, dan lain-lain. Sedangkan mala prohibita adalah tindakan yang disebut jahat karena dilarang oleh tata hukum positif.

Hukum pidana tidak boleh ditempatkan sebagai instrumen pertama (primum remedium) untuk mengatur kehidupan masyarakat, melainkan sebagai instrumen terakhir (ultimum remedium) untuk mengontrol tingkah laku individu dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana untuk mengatur masyarakat mengenai aktivitas tertentu bukan suatu keharusan, melainkan hanya salah satu alternatif dari instrumen-instrumen pengaturan yang tersedia.

Batasan-batasan dalam penggunaan hukum pidana adalah:

  • Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian materiil dan/atau spiritual atas warga masyarakat.
  • Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle).
  • Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas dan kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).

Referensi:

  • Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Asas Persamaan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
  • Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum.
  • Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem.
  • Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum.
  • Maroni, Pengantar Hukum Pidana Administrasi.
  • Roeslan Saleh dalam Salman Luthan, “Asas Dan Kriteria Kriminalisasi”.
  • Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana.
Search for a Topic
Categories
Posted Recently
Submissions

Would you like to contribute as an editor or a writer to our blog? Let us know all the details about yourself and send us a message.