Hukum Administrasi

Pengertian hukum administrasi (administrative law) menurut Black’s Law Dictionary, yaitu seperangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga administrasi dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan, perintah, dan keputusan-keputusan untuk melaksanakan kekuasaan dan tugas-tugas pengaturan/ mengatur dari lembaga yang bersangkutan (body of law created by administrative agencies in the form of rules, regulations, orders, and decisions to carry out regulatory powers and duties of such agencies).

Ketentuan administrasi negara agar dapat berlaku secara efektif, maka dikembangkan suatu kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy) dengan melakukan fungsionalisasi aspek hukum pidana dalam peraturan-peraturan yang bersifat administrasi sehingga memunculkan hukum pidana administrasi (administrative penal law). Hal ini berkaitan dengan salah satu fungsi dari undang-undang adalah mengatur hidup kemasyarakatan (social control) dan mengendalikan masyarakat (social engineering) ke arah yang dianggap bermanfaat.

Kecenderungan perundang-undangan hukum administrasi mencantumkan sanksi pidana adalah untuk memperkuat sanksi administrasi (administrative penal law). Logikanya adalah hendaknya sanksi pidana tersebut didayagunakan apabila sanksi administratif sudah tidak mempan. Namun langkah-langkah yang bersifat shock therapy misalnya dalam bidang perpajakan, lingkungan hidup, hak cipta dan lain-lain, kadang-kadang perlu dilakukan, khususnya yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana yang sudah keterlaluan dan menimbulkan kerugian besar.

Konsep sanksi administrasi adalah gagasan doktrinal dan tidak didefinisikan secara normatif di dalam undang-undang. Penerapan sanksi administrasi tidak dapat dilepaskan dari kebijakan secara umum yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap hak setiap orang dari suatu gangguan. Penegakan norma hukum administrasi merupakan kewenangan administrasi negara untuk meluruskan terjadinya pelanggaran dengan melakukan suatu tindakan dengan cara memberikan sanksi administrasi.

Sanksi administratif secara luas dipahami sebagai sanksi yang dijatuhkan oleh pembentuk peraturan tanpa intervensi oleh pengadilan atau tribunal (Administrative sanctions are broadly understood as being sanctions imposed by the regulator without intervention by a court or tribunal).

Public Administration Act Europe Union (UU Uni Eropa tentang Administrasi Publik) merumuskan sanksi administrasi sebagai berikut :

“By administrative sanction is meant a negative reaction that may be applied by an administrative agency in response to an actual breach of a statute, regulation or individual decision, and which is deemed.”

Pengertian Hukum Administrasi mencakup ruang lingkup yang sangat luas, bukan hanya bidang hukum pajak, perbankan, pasar modal, dan perlindungan konsumen melainkan termasuk juga di bidang ekonomi, lingkungan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, tata ruang dan lain sebagainya.

Tujuan penerapan sanksi administrasi terhadap suatu pelanggaran yang terjadi dimaksudkan sebagai upaya badan administrasi untuk mempertahankan norma-norma hukum administrasi yang telah ditetapkan dalam wujud peraturan perundang-undangan. Mempertahankan norma hukum administrasi pada dasarnya menjadi konsekuensi logis dari wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada badan pemerintahan untuk:

  • Menjamin penegakan norma hukum administrasi.
  • Sebagai pelaksanaan dari wewenang pemerintahan yang berasal dari aturan hukum administrasi itu sendiri.
  • Tanpa melalui perantaraan pihak ketiga (peradilan).

Kriteria organik dari karakter sanksi administrasi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Sanksi administrasi menganggap bahwa suatu perbuatan yang menimbulkan gangguan terhadap tatanan norma hukum administrasi, sebagai suatu pelanggaran.
  • Gangguan yang timbul akibat pelanggaran terhadap tatanan norma hukum administrasi, segera dapat dilakukan tindakan oleh badan administrasi.
  • Tindakan yang dilakukan badan administrasi dalam rangka mengakhiri gangguan terhadap tatanan norma hukum administrasi, dapat berupa tindakan pemulihan (reparatoir-herstel) dan/atau tindakan penghukuman (condemnatoir-straf).

Sanksi administratif mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Fungsi represif, yaitu fungsi yang memiliki tujuan untuk menimbulkan efek penderitaaan sebagai imbalan atas perilaku yang menyimpang.
  • Fungsi preventif, yaitu fungsi yang memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
  • Fungsi restitusi/reparasi, yaitu fungsi yang memiliki tujuan untuk memperbaiki kerusakan dan memulihkannya ke dalam keadaan semula seperti tidak adanya pelanggaran (gangguan).

Referensi:

  • Barda Nawawi Arief dalam Maroni, Pengantar Hukum Pidana Administrasi.
  • Sri Nur Hari Susanto, “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi”.


Search for a Topic
Categories
Posted Recently
Submissions

Would you like to contribute as an editor or a writer to our blog? Let us know all the details about yourself and send us a message.