Jinayat (Tindak Pidana) & Peradilan Dalam Islam

Pengertian dan Dasar Hukum

Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.

Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.

Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha’, perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha’ yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.

Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari’at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.

Dengan kata lain jinayat atau jarimah adalah tindak pidana dalam ajaran Islam, yaitu bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa manusia atau anggota tubuh (pembunuhan dan perlukaan).

Jinayah dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu:

1. Jaraimul Qishash, adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman qishash atau diyat. Qishash artinya balasan yang sepadan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku seperti perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban. Misalnya hukuman bagi pembunuh diqishash dengan cara dibunuh, hukuman bagi pelaku yang melukai yang menyebabkan orang lain cacat diqishash seperti perbuatannya (misalnya : qishash mata dengan mata, tangan dengan tangan, dan seterusnya.

Qishash diatur dalam Al Quran antara lain:

QS. Al Baqarah, 2:178

“Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapatkan pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksaan yang pedih”.

QS. Al Maidah, 5:45

“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ”.

Sedangkan Diyat adalah ganti rugi akibat dari suatu perbuatan pidana (jinayat). Misalnya, orang yang membunuh dengan tidak sengaja dihukum dengan diyat berupa memerdekakan hamba sahaya dan membayar 100 ekor unta kepada keluarga korban.

Diyat diatur dalam Al Quran yaitu:

“………….. dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), ….

(An-Nisa, 4:92)

2. Jaraimul Had, adalah kejahatan yang dikenai had atau hudud.

3. Jaraimul Takzir, adalah kejahatan yang dapat dikenai takzir. Jenis dan hukumannya sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa (keputusan hakim) demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Dalam penetapannya prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya), serta penegakannya harus sesuai dengan prinsip syar’i. Misalnya takzir atas maksiat, kemaslahatan umum, pelanggaran terhadap lingkungan hidup, pelanggaran lalu lintas, dan lain-lain.

Macam-Macam Tindak Pidana

1. Tindak pidana yang dapat dikenai Qishash atau Diyat (Jarimah Qishash/ Jaraimul Qishash)

2. Keadilan dalam melaksanakan Had.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Tindak pidana yang dapat dikenai Qishash atau Diyat (Jarimah Qishash/ Jaraimul Qishash)

Tindak pidana yang termasuk dalam jinayat dan dapat dikenai qishash atau diyat adalah pembunuhan. Definisi pembunuhan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

Pembunuhan pada asalnya terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

  1. Pembunuhan yang diharamkan, seperti pembunuhan karena permusuhan.
  2. Pembunuhan yang hak atau diperbolehkan, seperti pembunuhan dalam perang, atau pembunuhan terhadap orang murtad yang diperkenankan hukum.

Pembunuhan yang termasuk tindak pidana ada 3 (tiga) macam, yaitu:

1. Pembunuhan dengan sengaja.

Pembunuhan yang disengaja adalah pembunuhan yang diniatkan atau direncanakan dengan menggunakan alat atau cara yang dapat menyebabkan orang lain terbunuh. Pembunuhan yang disengaja merupakan perbuatan yang diharamkan dan pelakunya memikul dosa besar (kabair), sebagaimana firman Allah:

 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dna barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

(QS. Al-Israa:33)

Hukuman bagi pelakunya adalah setinggi-tingginya diqishash yaitu dibunuh. Namun apabuila keluarga (ahli waris) korban memaafkan, pembunuh diharuskan membayar diyat senilai 100 (seratus) ekor unta secara tunai, sebagaimana sabda Nabi:

“Barangsiapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada keluarga terbunuh. Apabila mereka menghendaki, maka membunuhnya, dan apabila mereka menghendaki ambillah diyat, yaitu tigapuluh ekor unta hiqqah, tigapukuh ekor unta jadzaah, dan empatpuluh ekor unta khalafah. Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris). Demikian itu untuk menakutkan terhadap pembunuhan.

(HR. Tirmidzi)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Pembunuhan dengan sengaja, berhubungan dengan tiga hak, yaitu:

  1. Hak Allah, dan ini akan terhapus dengan tobat.
  2. Hak auliya` al-maqtul, dan ini gugur dengan menyerahkan diri kepada mereka.
  3. Hak al-maqtul (korban). Ini tidak gugur, karena korban telah mati dan hilang. Namun, apakah kebaikan pembunuh akan diambil (di akhirat) atau Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan keutamaan dan kemurahan-Nya akan menanggungnya? Yang benar adalah, Allah dengan keutamaannya akan bertanggung jawab, apabila si pembunuh tersebut jelas kebenaran dan kejujuran tobatnya.”

Pendapat ini pun dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam penuturan beliau, “Yang benar adalah, bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), serta hak keluarga dan kerabat korban (auliya` al-maqtul)”

Apabila pembunuh telah menyerahkan diri dengan suka rela, dengan menyesalinya dan takut kepada Allah, serta bertobat dengan tobat nashuha, maka hak Allah Subhanahu wa Ta’ala gugur dengan tobat si pembunuh, dan hak auliya` al-maqtul gugur dengan menunaikan qisas secara sempurna, dengan jalan perdamaian, atau dimaafkan.

Akan tetapi, masih tersisa hak korban. Allah yang akan menggantinya di hari kiamat dari hamba-Nya yang bertobat, dan Allah pun memperbaiki hubungan keduanya.

Hukuman qishash bagi pelaku kejahatan pembunuhan merupakan hukuman yang layak dijatuhkan kepada pelaku. Nyawa manusia adalah milik Allah dan pemeliharaan terhadap nyawa adalah kewajiban manusia.

Hukum qishash adalah alat untuk melindungi nyawa manusia dari kematian yang tidak dikehendaki-Nya, sebagaimana firman Allah:

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kmu bertakwa”.

(QS. Al Baqarah, 2:179)

Qishash diberlakukan agar peristiwa pembunuhan tidak terjadi, sehingga kelangsungan hidup akan terjamin dan terlindungi.

2. Pembunuhan tidak sengaja;

Pembunuhan tidak sengaja adalah pembunuhan yang tidak dimaksudkan untuk membunuh, karena salah sasaran, atau ketidaktahuan pelaku sehingga secara tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Pelaku pembunuhan ini tidak dikenakan qishash, melainkan diwajibkan membayar diyat dengan cara memerdekakan hamba sahaya dan memberi 100 (seratus) ekor unta kepada keluarga atau ahli waris korban, sebagaimana firman Allah:

“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklan ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang iserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)”

(QS. An-Nisa:92)

Diyat yang dimaksud  dalam ayat di atas dijelaskan dalam sabda Rasul:

 “Sesungguhnya diyatnya pembunuhan jiwa adalah 100 ekor unta”.

(HR. Abu Daud, Nasai dan Ibn Huzaimah)

3. Pembunuhan seperti sengaja.

Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan tidak sengaja dan tidak menggunakan alat dan cara yang dapat membunuh, dan yang secara kebiasaan tidak dimaksudkan hendak membunuh. Misalnya seseorang memukul dengan lidi dan yang dipukul ternyata mati. Pelaku pembunuhan ini tidak dihukum qishash, tetapi harus membayar diyat.

2. Keadilan dalam melaksanakan Had.

Tindak pidana yang dapat dikenai Had adalah:

1)    Zina, homoseksual, lesbianisme, dan bestiality.

Berzina termasuk dosa besar dan harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum (Had). Ada 2 (dua) macam kategora berzina, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang pernah menikah dan oleh orang yang belum menikah.

Pelaku zina yang pernah menikah apabila terbukti dikenai hukuman setinggi-tingginya rajam. Sedangakan bagi pelaku zina yang belum pernah menikah hukumannya dipukul (jilid) 100 (seratus) kali pukulan dan diasingkan selama 1 (satu) tahun.

Firman Allah:

“Perempuan yang berzina dan laik-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepda keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kmu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan sekumpulan dari orang-orang yang beriman”

(QS. An-Nur, 24:2)

Hukuman berat bagi pelaku perzinahan dan pelaksanaanya disaksikan orang banyak, mengandung arti hukuman itu merupakan upaya melindungi masyarakat, memberi pelajaran kepada masyarakat agar membenci perbuatan itu serta membuat orang menjadi takut bernuat kejahatan serupa. Dengan demikian hukuman ini bersifat preventif dan berfungsi memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Hukum Islam lebih berpihak pada ketenteraman orang banyak daripada memberi perlindungan kepada para pelaku kejahatan.

Homoseksual adalah melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis yaitu laki-laki dengan laiki-laki. Apablia yang melakukannya perempuan dengan sesama perempuan disebut lesbianisme. Hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbianisme dikategorikan sama denga melakukan zina, karena itu jika dapat dibuktikan di pengadilan dapat diancama hukuman seperti halnya pelaku zina.

Sabda Nabi:

“Kalau laki-laki bersenggama dengan laki-laki, keduanya adalah pezina”

Demikian pula melakukan hubungan seksual dengan binatang (bestiality) termasuk perbuatan zina dan dikenai hukuman sebagaimana orang berzina.

Islam sangat tegas dalam menghukum para pelaku perzinahan, karena dampaknya besar sekali terhadap tatanan kehidupan masyarakat, bahkan menjadi sumber penyakit yang dapat menghancurkan peradaban, seperti penyakit AIDS yang mampu membunuh jutaan orang pada waktu yang relatif singkat.

2)    Menuduh zina (Qadzaf)

Menduduh berzina kepada orang lain apabila tuduhannya itu tidak bisa dibuktikan, maka penuduh dapat dikenai hukuman 80 (delapan puluh) kali pukulan.

Firman Allah:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian meeka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.

(QS. An-Nur, 24;2)

3)    Mabuk.

Khamr adalah minuman yang diharamkan, orang yang meminumnya berdosa. Minum khamr disamping berdosa yang hukumannya ditentukan di akhirat, juga dalam masyarakat muslim dipandang kejahatan yang patut dihukum. Hukuman yang diberikan adalah hukuman jilid 40 sampai 80 kai.

Hukuman berat bagi para peminum khamr dan pemabuk dimaksudkan untuk membuat jera dan tidak mengulanginya. Permabukan dapat merusak sistem syaraf sehingga pelakunya dapat lepas dari kontrol kesadarannya, sehingga dengan mudah dan ringan mereka dapat melakukan kejahatan lainnya seperti pencurian, pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, dan lain-lain.

Selain menghukum berat para peminum khamr dan pemabuk, Islam juga mengharamkan pula penjualan minuman-minuman yang memabukkan.

4)    Mencuri.

Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya secara sembunyi untuk dimilikinya. Hukuman bagi pelaku pencurian apabila dapat dibuktikan di pengadailan adalah potong tangan, sebagaimana firman Allah:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya ……”.

(QS. Al- Maidah:38)

Islam menjamin hak kepemilikan dan hukum wajib memberikan perlindungan serta keamanan. Oleh sebab it hukuman berat bagi pencurian merupakan upaya pemeliharaan dan perlindungan terhadap hak kepemilikan barang oleh individu maupun masyarakat.

PERADILAN DALAM ISLAM

Penerapan hukum atas tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas dilakukan melalu proses peradilan yang menyidangkan perkara-perkara. Dalam sejarah Islam, orang yang pertama memegang peradilan (hakim) adalah Rasulullah sendiri, selanjutnya sesuai dengan kebutuhan umat Islam yang berkembang terus menerus.

Hakim dipandang sebagai sebagai mujtahid, Islam memberikan nilai-nilai dasar yang harus dipegang oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara. Seorang hakim dengan kekuasaannya dapat menjatuhkan hukuman kepada seseorang, oleh sebab itu hakim dituntut bertindak adil dalam memutuskan perkara.

Sabda Nabi:

“Aku telah mendengar Rasulullah bersabda : Janganlah sekali-sekali seorang hakim mengadili urusan antara dua orang, sedang dia dalam keadaan marah”.

(HR. Jamaah)

Suatu perkara dapat digelar apabila ada dakwaan yang memenuhi ketentuan. Dakwaan adalah sesuatu yang menghubungkan kepada diri sendiri atas sesuatu yang ada pada orang lain atau dalam tanggungan orang lain. Dakwaan diakui apabila dikuatkan dengan ikrar (pengakuan), kesaksian, sumpah, atau dengan dokumen yang sah.

Ikrar adalah pengakuan terhadap apa yang didakwakan dan ini merupakan dalil yang paling kuat untuk menetapkan dakwaan.

Sedangkan kesaksian adalah pemberitahuan seseorang tentang sesuatu yang dia ketahui. Kesaksian dapat berupa pengetahuan melalui penglihatan atau pendengaran. Kesaksian hukumnya menjadi fardu ain apabila seseorang dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang.

Firman Allah:

“Janganlah kmu sembunyikan persaksian, dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka dia adalah orang yang berdosa hatinya”.

(QS. Al Baqarah, 2:283)

Kesaksian itu harus oleh 2 (dua) orang laki-laki, kecuali untuk kesaksian pada pidana zina atau tuduhan zina, saksinya harus 4 (empat) orang laki-laki, sebagaimana firman Allah:

“Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, maka datangkanlah empat orang di antara kamu untuk menjadi saksi”.

(QS. An-Nisa, 4:15)

Dan firman-Nya:

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina, dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi……..”.

(QS. An-Nur, 24:4)

Sumpah dalam hukum Islam dapat dijadikan bahan penetapan dakwaan yang berkaitan dengan harta benda (perdata). Sedangkan untuk pidana, sumpah tidak diterima sebagai alat pembuktian.

Dalam menetapkan hukum pidana, peradilan Islam sangat hati-hati. Kesalahan dalam penetapan hukum dapat berakibat kerugian (untuk hukuman diyat) dan kecacatan (untuk hukuman potong tangan) dan bahkan kematian seseorang (untuk hukuman rajam atau qishash).

Pelaksanaan hukuman dilakukan dengan segera setelah pengadilan menetapkan hukuman bagi para pelaku. Ketentuan pelaksanaan hukuman dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan orang banyak setelah selesai sholat Jumat. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tentang hukumana bagi para pelaku kejahatan. Dengan demikian, tidak ada lagi orang yang mencoba meniru atau mengulangi perbuatan jahat.

Hukuman yang berat tidak dimaksudkan sebagai balas dendam kepada para pelaku kejahatan, melainkan untuk menjaga agar kehidupan masyarakat aman dan tenteram. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan hukuman diumumkan kepada masyarakat agar peristiwa itu berkesan pada setiap orang dan berdampak pada pendidikan masyarakatnya. Setiap orang yang akan melakukan kejahatan akan berpikir kembali karena takut akan hukuman yang berat itu. Hukuman mati (qishash) bukanlah hukuman yang tanpa perikemanusiaan, justru merupakan hukuman yang melindungi hak-hak asasi manusia, karena para pelaku kejahatan telah menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi dan mulia.

REFERENSI

  1. Afriatien, Toto Suryana, 1997, Pendidikan Agama Islam, Tiga Mutiara.
  2. Syamhudi, Ustadz Kholid, www.ekonomosyariat.com.
  3. Subul as-Salam al-Mushilah ila Bulugh al-Maram, 7:231, tahqiq Muhammad Shubhi Hasan Halaf, Muhammad bin Isma’il ash-Shan’ani, cetakan kedelapan, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA.
  4. Asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’: 14/5, Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA.
  5. Tashil al-Ilmam bi Fiqhi al-Ahadits min Bulugh al-Maram: 5/117, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cetakan pertama, tahun 1427 H, tanpa penerbit.
  6. Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/461, Shalih bin Fauzan al-Fauzan, cetakan pertama, tahun 1423 H, Ri`asah Idarah al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta`, KSA.
  7. Buku-buku Syekh Muhammad Nashirudin al-Albani, dan lain-lain.
Search for a Topic
Categories
Posted Recently
Submissions

Would you like to contribute as an editor or a writer to our blog? Let us know all the details about yourself and send us a message.